Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Gagal, Pemrov dan Warga Pasar Ikan Selesaikan Gugatan di Pengadilan

Kompas.com - 08/05/2017, 17:02 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mediasi yang dilakukan oleh warga Pasar Ikan dan Pemprov DKI Jakarta terkait gugatan kelompok atau "class action" yang diajukan oleh warga Pasar Ikan menemui jalan buntu.

Kedua pihak sepakat untuk melanjutkan gugatan di persidangan. Kuasa hukum warga Pasar Ikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Mattew Michelle mengatakan, mediasi telah dilakukan sebanyak empat kali.

Namun, Pemprov DKI dianggap tidak menggubris mediasi tersebut dan terkesan mengulur-ngulur waktu.

"Kalau penawaran tetap sama. Dari pihak pemprov ini memang tetap kekeh pada posisinya. Kami sih sudah coba iktikad baik untuk ngasih tawaran, tapi mereka tidak menyambut bahkan kecenderungan ngulur waktu," ujar Mattew saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/5/2017).

(Baca juga: Rencana Penertiban Kembali Pasar Ikan dan Keengganan Anies Berkomentar)

Adapun persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum warga Pasar Ikan. Rencananya, pembacaan gugatan dilakukan pada 15 Mei.

"Persiapan khusus tidak ada karena ini kan baca gugatan saja. Paling ada sejumlah perbaikan saja," ujar Mattew.

Warga Pasar Ikan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan kelompok atau class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/9/2016).

Gugatan itu dilayangkan karena warga menganggap Pemprov DKI Jakarta sewenang-wenang menggusur permukiman milik mereka pada 11 April 2016.

Dalam gugatan itu, warga menuntut agar Pemprov DKI kembali membangun permukiman warga yang telah digusur.

(Baca juga: Ada Isu Pasar Ikan Akan Digusur 17 Mei, Warga Mengadu ke Sandiaga)

Warga menilai, penggusuran yang dilakukan Pemprov merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain menggugat Pemprov DKI, warga Pasar Ikan mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Jakarta Utara, Polri, dan TNI.

Gugatan kelompok yang diajukan terhadap Polri dan TNI, kata Matthew, karena saat penertiban berlangsung, petugas kepolisian dan anggota TNI diikutsertakan dalam proses penertiban.

Kompas TV Pasca digusur setahun lalu, kini warga kembali menempati wilayah Kampung Akuarium, Pasar Ikan, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com