Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Harap Tak Ada yang Lepas Balon Saat Sidang Vonis Ahok

Kompas.com - 08/05/2017, 20:06 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Relawan yang berencana menggelar aksi simpatik "8.000 Mawar Merah-Putih untuk Ahok" tak akan melepaskan balon ke udara saat sidang pembacaan vonis kasus dugaan penodaan agama, Selasa (9/5/2017).

Dalam kasus ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berstatus terdakwa.

"Balon (dilepaskan ke udara) enggak ada. Kita enggak ada agenda itu," kata pimpinan aksi simpatik  tersebut, Birgaldo Sinaga kepada Kompas.com dalam pesan singkatnya, Senin (8/5/2017).

(Baca juga: Saat Sidang Vonis Ahok, Akan Ada Aksi 8.000 Mawar Merah-Putih )

Menurut dia, melepas ribuan balon ini dapat mencemari lingkungan. "Ribuan balon itu akan jatuh ke bumi akhirnya. Bisa ke laut atau ke darat. Jika jatuh ke laut akan membuat laut kotor. Jatuh ke darat akan mencemari lingkungan. Bisa jadi ternak akan memakannya," ujar dia. 

Bagi Birgaldo, pelepasan balon udara ini tidak populer lagi. Untuk itu, Birgaldo mengimbau kepada relawan Ahok-Djarot yang memiliki gagasan melepas balon udara untuk mengurungkan niatnya itu.

Saat sidang pembacaan vonis Ahok, sejumlah relawan akan menggelar aksi simpatik bertajuk "8.000 Mawar Merah-Putih untuk Ahok".

Dalam aksi besok, lebih kurang 5.000 orang akan melakukan arak-arakan sambil membawa mawar merah dan putih.

Massa aksi yang diharapkan mengenakan pakaian kotak-kotak itu juga akan mendoakan Ahok. Menurut Birgaldo, aksi tersebut bukanlah untuk membela Ahok sebagai individu.

“Kami di sana bukan membela Ahok dalam konteks individualnya, tetapi membela konstitusi, membela tentang roh dari para pendiri bangsa, agar Indonesia tidak tercerai berai,” kata dia.

(Baca juga: H-1 Sidang Vonis Ahok, Jalan Menuju Ragunan Ditutup Pukul 22.00 )

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut agar Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Jaksa menilai, Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP. Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com