Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Nilai Hakim Keliru Vonis Ahok 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/05/2017, 14:13 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa menyatakan, majelis hakim keliru dalam memvonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.

Hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama terkait pengutipan surat Al Maidah.

"Ya ada banyak kekeliruan dari putusan hakim, belum lagi dalam pertimbangan hakim dia juga disebut tidak merasa bersalah. Sementara Ahok sudah minta maaf secara terbuka berulang kali kan," kata Alghif kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2017).

(Baca juga: Vonis Hakim terhadap Ahok Lebih Berat dari Tuntutan, Apa Kata Jaksa)

Alghif menilai, ketika Ahok sudah meminta maaf, harusnya masalah itu tidak diperkarakan lagi.

Apalagi, kata dia, Ahok tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk menodai agama Islam dengan mengutip surat Al-Maidah ayat 51.

Menurut Alghif, unsur mens rea harus terpenuhi sebelum hakim menyatakan Ahok melanggar Pasal 156a KUHP yang menjadi delik materiel.

"Kalau kita analisis pernyataan Ahok dalam beberapa persidangan kemarin, jelas tidak ada niatan menodai agama, tetapi dia mengkritik orang. Dia tidak mengkritik agama atau Al Quran," ujarnya.

Alghif mengatakan, putusan dua tahun penjara terlalu berlebihan. Apalagi, dengan dalih menimbulkan keresahan di masyarakat yang dinilainya subyektif.

"Kalau pun pernyataan Ahok salah melawan moral publik, dia sudah minta maaf dan solusinya tidak harus pidana. Kalau hukuman dia sudah diberi sanksi juga dengan kalah di pilkada," ujarnya.

(Baca juga: Soal Vonis Ahok, KY Minta Publik Percaya Sistem Peradilan Indonesia)

Adapun Ahok divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dianggap terbukti menodai agama. Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Ia kemudian ditahan di Rutan Cipinang setelah vonis dibacakan. Atas putusan ini, Ahok akan mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com