Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek "Online" Minta Revisi UU LLAJ, Ini Tanggapan Kemenhub

Kompas.com - 15/05/2017, 15:32 WIB
Dea Andriani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana mengatakan revisi UU No. 22 Tahun 2009 masih dalam proses penyusunan naskah akademis.

"Kalau di ojek emang betul enggak ada di dalam (undang-undang yang mengatur). Sekarang sudah dalam tahap revisi," ujar Cucu dalam diskusi di Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, Senin (15/5/3017).

Adapun pernyataan tersebut disampaikan Cucu saat menerima 12 orang perwakilan dari pengemudi ojek online, yang menuntut agar peraturan tersebut direvisi sehingga memerhatikan juga kesejahteraan mereka.

Cucu juga menegaskan duduk koordinasi perusahaan aplikasi ojek online berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), karena termasuk ke dalam klasifikasi perusahaan aplikasi.

Sedangkan ranah Dishub adalah sebatas pengaturan lalu lintas dan perundang-undangan terkait.

"(Aplikasi ojek online) bukan perusahaan angkutan, itu perusahaan aplikasi yang bergerak di bidang transportasi dan masuk ke Kemenkominfo. Roda duanya urusan Kemenhub, aplikasinya Kemenkominfo," jelas Cucu.

Baca: Pengemudi Ojek Online Demo Tuntut Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009

Adapun salah seorang orator aksi dan juga pengemudi ojek online mengatakan pihak Dishub menyambut baik saran dan masukan dari para pengemudi.

Ia juga menyampaikan kepad rekan-rekannya untuk menjaga ketertiban agar tidak menghambat proses revisi undang-undang ini.

"Maka kita (pengemudi ojek online) minta legalitas tentang roda dua, jadi sementara kita tunggu proses revisi undang-undang itu," ujar Arif yang ditemui seusai menghadiri diskusi.

Adapun setelah berdiskusi dengan pihak Kemenhub, para pengunjuk rasa ad sebagian yang membubarkan diri. Sedangkan para pengemudi yang tergabung dalam PT Gojek Indonesia, melanjutkan orasinya ke depan PT Gojek Indonesia di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Baca: Revisi UU LLAJ Dinilai Mendesak untuk Atur Ojek Online

Sebelumnya ratusan pengemudi ojek online yang berasal dari tiga aplikasi ojek online yakni, PT Gojek Indonesia, PT Grab Indonesia dan PT Uber Indonesia Technologies, melakukan unjuk rasa dari depan ruas Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Selain untuk menyuarakan revisi undang-undang, aksi ini juga menuntut pemberlakuan tarif yang sama antara seluruh aplikasi, serta pemberian jaminan perlindungan bagi para pengemudi.

Kompas TV Ojek Online: Permenhub Tidak Adil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com