Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT MRT Minta Persetujuan Tambahan Dana hingga Revisi Perda ke DPRD

Kompas.com - 15/05/2017, 21:32 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta melakukan rapat bersama Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta di ruang serbaguna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017). Dalam rapat tersebut, Direktur Utama PT MRT Jakarta William P Sabandar menyampaikan tiga permintaan mereka kepada DPRD DKI Jakarta.

"Pertama, persetujuan pendanaan fase II dan tambahan pendanaan pada fase I," kata William dalam rapat tersebut.

William menjelaskan, usulan dana pada fase II, Bundaran HI-Kampung Bandan, yakni sebesar Rp 25,1 triliun. Sementara dana tambahan fase I, yakni Lebak Bulus-Bundaran HI, senilai Rp 2,56 triliun.

William mengatakan, dana yang tersedia pada fase I sebesar Rp 14,18 triliun. Sementara total kebutuhan dana pada fase I mencapai Rp 16 triliun.

PT MRT akan memasukan kekurangan dana fase I sebesar Rp 2,56 triliun tersebut ke anggaran fase II. Kemudian, dana yang dibutuhkan untuk pembangunan fase II sekitar Rp 22,5 triliun. Dengan demikian, total kebutuhkan dana fase II dan tambahan dana fase I mencapai Rp 25,1 triliun.

"Adapun yang sudah tercantum dalam Bappenas itu setara dengan Rp 22,5 triliun sehingga diperlukan usulan baru untuk memastikan bahwa dana yang akan kami minta sebesar 25,1 triliun," kata William.

Permintaan kedua yakni pembangunan kantor PT MRT di depo Lebak Bulus. William mengatakan, anggaran untuk pembangunan kantor tersebut sudah disiapkan di dalam APBD. Namun, PT MRT belum bisa mengeksekusinya sejak tiga tahun lalu karena terhambat regulasi.

Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta.

Berkaitan dengan hal tersebut, permintaan ketiga PT MRT yakni adanya revisi Perda Nomor 8 Tahun 2013 tersebut karena kondisinya tak lagi relevan. Selain Perda Nomor 8 Tahun 2013, PT MRT juga meminta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta direvisi.

Sebab, Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi real. PT MRT telah melakukan berbagai percepatan dari berbagai kegiatan, baik konstruksi maupun operasi dalam upaya pengembangan.

"Yang kedua, kami minta pembangunan kantor di lahan depo Lebak Bulus. Ketiga, perubahan Perda 7 dan 8 Tahun 2013," ucap William.

DPRD DKI Jakarta menyatakan harus melakukan rapat internal terlebih dahulu untuk membahas permintaan PT MRT. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, penggunaan dana tersebut harus jelas digunakan untuk apa saja.

"Kami mesti jelas, uang itu kan dibebani pada APBD. Karena itu semuanya harus dibahas," kata Taufik.

Selain itu, mekanisme pembayaran utang dan bunganya menggunakan APBD juga harus dipikirkan. Sebab, pendanaan dilakukan dengan meminjam uang dari Jepang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com