JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, pekan ini pihaknya akan segera menyelesaikan pencabutan berkas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penodaan agama yang menyeret nama Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
Johanes menjelaskan, penetapan pencabutan berkas banding itu hanya sebatas pencoretan berkas banding yang diajukan JPU dari catatan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Belum (belum selesai). Mungkin minggu ini lah. Itu kan hanya administrasi saja. Penetapan hanya menyangkut pencoretan berkas banding dari buku Pengadilan Tinggi," ujar Johanes saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/6/2017).
Soal penentuan Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang akan ditempati Ahok, Ia mengatakan tergantung dari keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang berkoordinasi dengan LP yang dipilih.
"Itu urusan Kejaksaan dan LP, koordinasi biasanya. Pengadilan Tinggi enggak sampai ke situ dan bukan kewenangannya lagi," ujar Johanes.
"Artinya kalau putusan itu di Jaksa Penuntut Umum, tahanan mau ditempatkan di mana, itu mereka lah sebagai eksekutor," ujar Johanes.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dinilai terbukti menodai agama.
Baca: Jaksa Cabut Banding dalam Kasus Ahok
Mulanya, Ahok berniat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, dia batal mengajukan banding. Jaksa penuntut umum yang juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mencabut bandingnya dengan mengirimkan berkas pencabutan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia sebelumnya menjelaskan, pemilihan LP untuk Ahok tergantung keamanan di masing-masing lapas. Dua LP yang akan ditempati Ahok yaitu LP Cipinang dan Salemba.