Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hukum Rizieq Shihab, antara Jakarta dan Arab Saudi

Kompas.com - 15/06/2017, 08:16 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Mei 2017 lalu, pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi.

Meski demikian, sampai saat ini Rizieq belum pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian.

Awalnya, polisi menunggu Rizieq pulang umrah. Namun, setelah umrah, Rizieq bertolak ke Yaman untuk mengunjungi anaknya yang melahirkan.

Menurut pengacaranya, Sugito Atmo Prawiro, Rizieq juga sempat ke Malaysia untuk menyelesaikan studinya. Setelah itu Rizieq tak langsung pulang ke Indonesia, melainkan kembali ke Arab Saudi.

Melalui pengacaranya, Rizieq secara terang-terangan menolak diperiksa polisi atas kasus chat WhatsApp. Rizieq menilai, kasus hukumnya adalah murni rekayasa dan meminta polisi mencari penyebar chat WhatsApp tersebut.

Sampai akhirnya, Rizieq dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi. Setelah dinyatakan buron, lantas tak membuat Rizieq pulang ke Indonesia untuk menghadapi kasus hukumnya.

Rizieq malah memperpanjang visanya di Arab Saudi. Ia disebut mendapat visa khusus dari Kerajaan Saudi.

Baca: Pengacara Minta Kasus Rizieq Dihentikan karena Penyebarnya Anonymous

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan terus mempertanyakan alasan RIzieq bersikukuh tak mau diperiksa atas kasus chat WhatsApp.

"Sudahlah (Rizieq) pulang, hadapi, kok takut banget sih, ada apa sih?," ujar Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017).

Menurut Iriawan, jika Rizieq merasa tak bersalah, justru harus menghadapi masalah hukumnya dan membuktikan di persidangan.

"Kenapa kok sulit banget, hadapi kalau enggak salah, kan nanti sidangnya ada yang menyidangkan," kata Iriawan.

Kepolisian sempat meminta Hubinter (Hubungan Internasional) untuk mengajukan red notice terhadap Rizieq kepada interpol.

Red Notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.

Namun, red notice tidak bisa diterbitkan terhadap Rizieq karena kasusnya tidak termasuk tindak kejahatan luar biasa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Maut Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Maut Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com