JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Mei 2017 lalu, pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi.
Meski demikian, sampai saat ini Rizieq belum pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Awalnya, polisi menunggu Rizieq pulang umrah. Namun, setelah umrah, Rizieq bertolak ke Yaman untuk mengunjungi anaknya yang melahirkan.
Menurut pengacaranya, Sugito Atmo Prawiro, Rizieq juga sempat ke Malaysia untuk menyelesaikan studinya. Setelah itu Rizieq tak langsung pulang ke Indonesia, melainkan kembali ke Arab Saudi.
Melalui pengacaranya, Rizieq secara terang-terangan menolak diperiksa polisi atas kasus chat WhatsApp. Rizieq menilai, kasus hukumnya adalah murni rekayasa dan meminta polisi mencari penyebar chat WhatsApp tersebut.
Sampai akhirnya, Rizieq dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi. Setelah dinyatakan buron, lantas tak membuat Rizieq pulang ke Indonesia untuk menghadapi kasus hukumnya.
Rizieq malah memperpanjang visanya di Arab Saudi. Ia disebut mendapat visa khusus dari Kerajaan Saudi.
Baca: Pengacara Minta Kasus Rizieq Dihentikan karena Penyebarnya Anonymous
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan terus mempertanyakan alasan RIzieq bersikukuh tak mau diperiksa atas kasus chat WhatsApp.
"Sudahlah (Rizieq) pulang, hadapi, kok takut banget sih, ada apa sih?," ujar Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017).
Menurut Iriawan, jika Rizieq merasa tak bersalah, justru harus menghadapi masalah hukumnya dan membuktikan di persidangan.
"Kenapa kok sulit banget, hadapi kalau enggak salah, kan nanti sidangnya ada yang menyidangkan," kata Iriawan.
Kepolisian sempat meminta Hubinter (Hubungan Internasional) untuk mengajukan red notice terhadap Rizieq kepada interpol.
Red Notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
Namun, red notice tidak bisa diterbitkan terhadap Rizieq karena kasusnya tidak termasuk tindak kejahatan luar biasa.