JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Joni (55) dan Isa (30) yang tinggal di gang sempit tidak memiliki surat nikah. Karena itu, Kementerian Sosial akan segera berkoordinasi dengan lembaga terkait agar bisa segera menikahkan keduanya.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dinikahkannya Joni dan Isa tak lepas dari adanya rencana Kemensos membangunkan rumah untuk keduanya.
"Karena kalau kita membantu membangunkan rumah, lahannya disiapkan lurah, maka tidak benar kalau kita menyiapkan kelurga dalam satu rumah tanpa ikatan perkawinan yang sah. Dan Pak Joni setuju untuk dinikahkan," kata Khofifah usai menjenguk keluarga Joni di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (16/6/2017).
Baca: Kemensos Akan Dirikan Rumah untuk Keluarga Joni di Tambora
Joni dan Isa beserta ketiga putrinya sebelumnya tinggal di sebuah gang sempit yang kotor di Jalan Gedong Panjang, Tambora, Jakarta Barat.
Sudah sekitar 10 tahun mereka tinggal menempati gang tersebut. Selain bagian dari rencana menyiapkan rumah, Khofifah menyebut dinikahkannya Joni dan Isa bertujuan agar mereka memiliki dokumen kependudukan.
Dokumen itu, kata Khofifah, diperlukan untuk penyaluran bantuan sosial bagi keluarga Joni. Saat ini, selain tak punya surat nikah, keluarga Joni juga tak memiliki Kartu Keluarga. Ketiga putrinya juga tak memiliki akta kelahiran. Selain itu, Isa juga belum memiliki KTP.
Baca: Saat Dijenguk Mensos, Joni Minta Dikembalikan ke Gang Sempit
"Program perlindungan sosial akan kita berikan ketika mereka menikah. Jadi ini kita saling bersama-sama merapikan administrasi kependudukan guna menjamin program perlindungan sosial bagi mereka," ucap Khofifah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.