Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD DKI Terima Rp 80 Juta Per Bulan jika Tunjangan Naik

Kompas.com - 11/07/2017, 06:15 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang digulirkan dalam waktu dekat membuat anggota DPRD DKI Jakarta bisa menerima Rp 80 juta per bulannya.

"(Saat ini) per bulan sekitar Rp 70 (juta)-an," kata Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi ditemui di Lebak Bulus, Senin (10/7/2017).

Yuliadi mengatakan, kenaikan tunjangan itu sekitar 20 persen dari pendapatan saat ini. Jika dirinci, total Rp 70 juta merupakan total dari macam-macam pos tunjangan, yakni uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.

Baca: Raperda yang Atur Kenaikan Tunjangan DPRD DKI Dikategorikan Mendesak

Kenaikan tunjangan itu tetap berpatok pada uang representasi yang besarnya sama dengan gaji gubernur yakni Rp 3.000.000. Ketua DPRD mendapat Rp 3.000.000, Wakil Ketua mendapat Rp 2.400.000 dan anggota mendapat Rp 2.250.000.

"Nah ini yang akan datang ada uang tunjangan reses. Tunjangan reses itu 7 kali uang representasi," kata Yuliadi.

Baca: Tunjangan Naik, Sekda DKI Harap Anggota DPRD Lebih Produktif

Uang reses itu hanya bisa diterima jika anggota dewan mengikuti reses yang jadwalnya sudah ditetapkan yakni tiga kali setahun. Dalam menetapkan kenaikan nanti, perda akan mengambil kenaikan untuk kelompok daerah dengan keuangan tinggi.

"Di PP kan maksimal lima kali tunjangan yang sekarang. Kita pakai kriterianya daerah intestitas tinggi. Tinggi berarti tujuh kali uang representasi," kata Yuliadi.

Baca: DPRD DKI Akan Bahas Raperda untuk Tingkatkan Tunjangan Mereka

Menurut Yuliadi, kenaikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ini tidak terlalu signifikan. Sebab, dasar yang menjadi patokan yakni uang representasi atau gaji gubernur, tetap Rp 3.000.000.

"Kalau untuk kepentingan DKI sih segitu. Tidak terlalu signifikanlah kecuali kalau yang diubah gaji pokok gubernur," katanya.

Kompas TV DPRD DKI Jakarta membacakan surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com