Pelaku dan korban tidak saling kenal. Pelaku diduga memulai aksinya dengan menyergap korban yang tengah berjalan sepulang kerja.
"Modus tersangka baru pertama kali ketemu dengan korban di TKP, menganiaya, dan menyetubuhi korban," ujar Didik di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/6/2013) sore.
Didik mengatakan, pelaku berusia sekitar 18 tahun, berkulit gelap, dengan rambut lurus. Pelaku melakukan aksinya sendiri.
"Pelaku dikenakan Pasal 285 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Didik.
Didik mengatakan, pelaku masih dalam penyelidikan petugas, sementara korban dirawat di sebuah rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.