"Ganja dibawa dari Aceh melalui jalur darat. Ganja-ganja ini dijual ke masyarakat yang memesan. Para tersangka sudah menjual 7 kilogram," kata Kus, Rabu (26/6/2013) di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Awalnya saudara FAN yang kita tangkap tidak jauh dari Stadion Ciputat pada Minggu malam. Kemudian kita pancing untuk menangkap GAN di tempat yang sama Senin dini hari," jelas Kus.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, ada dua orang komplotan mereka yang belum ditangkap, yaitu IW dan AB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.