Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sengketa Blok A Tanah Abang, Jokowi Ingin Jalan Damai

Kompas.com - 12/07/2013, 22:01 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI akan berusaha mendapatkan kembali hak mengelola Blok A Pasar Tanah Abang, yang saat ini dipegang PT Priamanaya Djan International (PDI). Jokowi berharap sengketa sedapat mungkin diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ya, kita usahakan untuk kembali menjadi milik kita. Masih dalam proses semuanya, saya kira sudah rampung," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat (12/7/2013).

"Ada dua opsi. Kalau kita ajukan banding, artinya kita merebut. Tapi, kalau PT PDI bisa langsung menyerahkan ke kita tanpa banding, ya jangan tarung-tarungan. Kalau bisa ya, enggak usah pakai banding," kata Jokowi.

PD Pasar Jaya dan PT PDI punya perjanjian kerja sama soal pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang untuk jangka waktu 2003-2008. Salah satu klausul perjanjian itu adalah pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang harus diberikan kepada PD Pasar Jaya jika jumlah kios yang terjual mencapai 95 persen.

Pada 2008, kios yang terjual belum mencapai 95 persen. PD Pasar Jaya kemudian mengevaluasi kerja sama itu. PD Pasar Jaya juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap perjanjian kerja sama tersebut.

Audit BPKP menunjukkan PT PDI menyewakan kios. Padahal, menurut perjanjian, kios hanya boleh dijual. PD Pasar Jaya pun memutuskan mengakhiri kerja sama dengan PT PDI.

PT PDI berusaha mempertahankan hak mengelola Blok A Pasar Tanah Abang dengan menggugat PD Pasar Jaya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Pada Selasa (4/6/2013), PN Jaktim menyatakan bahwa PT PDI telah melanggar perjanjian kerja sama dengan PD Pasar Jaya dan mengharuskan mereka membayar Rp 8,2 miliar sebagai ganti rugi untuk kios-kios yang belum terjual. Nilai tersebut tidak sesuai tuntutan PD Pasar Jaya, yang mengalami kerugian Rp 18 miliar sejak Blok A Pasar Tanah Abang dikelola PT PDI.

Selain itu, PN Jaktim juga mengabulkan tuntutan PT PDI, yaitu hak mengelola Blok A Pasar Tanah Abang, hingga jumlah kios terjual mencapai 95 persen.

Menanggapi keputusan itu, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menilai keputusan pengadilan tak jelas dan menyatakan akan mengajukan banding.

"Kalau begitu, mau sampai kapan kontrak ini berakhirnya? Kan bahaya sekali sama-sama salah katanya, sama-sama salah di mana? Apa kontrak ini dibikin enggak ada batasnya dan sampai kiamat?" ujar Ahok pada Juni 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com