Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Apa Jokowi-Djan Faridz Lakukan Pertemuan Empat Mata?

Kompas.com - 22/07/2013, 13:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Joko Widodo menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di Balaikota, Jakarta, Senin (22/7/2013) pagi. Namun, Djan sama sekali tak membawa deputi Kementerian Perumahan Rakyat bersamanya.

Pantauan Kompas.com, pertemuan tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berlangsung sekitar satu setengah jam. Usai pertemuan, Djan tidak bersedia berkomentar saat ditanya sengketa Blok A Pasar Tanah Abang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Priamanaya Djan Internasional, perusahaan milik Djan Faridz.

"Jangan saya, tidak, tidak, tanya Pak Gubernur saja," ujar Djan sambil tergesa-gesa masuk ke dalam mobilnya.

Sementara itu, Jokowi yang ditanyakan perihal masalah tersebut pun menampiknya. Menurutnya, pertemuan itu hanyalah membicarakan kerja sama Pemprov DKI dan Kemenpera RI dalam hal pembangunan rumah susun sewa sederhana di dua titik, yakni di Pasar Minggu dan Pasar Rumput Jakarta.

"Ndak, wong cuma masalah pembangunan rusunawa Pasar Rumput sama Pasar Minggu kok," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Seperti diketahui, persoalan hukum yang timbul antara PT Priamanaya Djan Internasional (dahulu dimiliki oleh menteri perumahan, Djan Faridz) melawan PD Pasar Jaya, dilatarbelakangi adanya perjanjian membangun Blok A Tanah Abang, Jakarta, yang sebelumnya terbakar pada tahun 2003. Perjanjian ini semestinya berlangsung selama 5 tahun. Namun, karena ada klausul yang menyatakan perjanjian akan diperpanjang satu tahun apabila penjualan unit belum mencapai 95 persen, maka perjanjian ini sempat diperpanjang 1 tahun tahun 2008.

Setelah diperpanjang, Direktur Utama PD  Pasar Jaya saat ini yang menjabat sejak tahun 2009, meminta BPKP melakukan audit. Karena audit Badan Pemeriksa Keuangan Pusat tersebut menunjukkan adanya potensi kerugian maka PD Pasar Jaya menyatakan tidak dapat memperpanjang lagi perjanjian tersebut.

Selain audit, PD Pasar Jaya juga menemukan adanya pelanggaran perjanjian ketika PT Priamanaya Djan Indonesia ternyata tidak hanya memasarkan dan menjual unit, tetapi juga menyewakan. Padahal, tidak ada kewenangan PT Priamanaya untuk melakukan penyewaan. Karena dengan adanya penyewaan, akan membuat target penjualan unit hingga 95 persen sulit tercapai, sehingga dapat saja PT Priamanaya berdalih untuk terus meminta perpanjangan perjanjian hingga waktu yang tak dapat terukur.

Karena PD Pasar Jaya tak mau memperpanjang perjanjian, maka PT Priamanaya mengajukan gugatan dengan menyatakan PD Pasar Jaya wanprestasi. Sementara, PD Pasar Jaya bertahan karena ingin menyelamatkan aset daerah dan keuangan Provinsi DKI dari kerugian. Kini, kedua belah pihak sudah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com