Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Novi Nurohmad mengatakan, penangkapan keempat orang tersangka tersebut bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan mobil miliknya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (16/6/2013) lalu.
Selanjutnya, anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penelusuran hingga berhasil meringkus AR dan S yang diketahui sebagai penadah kendaraan bermotor hasil curian.
"Dari laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap AR dan S. Dari pengakuan keduanya diketahui ada beberapa orang pelaku lainnya yang menjadi rekan mereka," kata Novi di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013).
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, akhirnya petugas melakukan rekayasa untuk menjebak pelaku lainnya, yakni dengan memerintahkan AR dan S untuk bertemu IW dan DW, pelaku lainnya, di sebuah rumah makan di Banten, Rabu (24/7/2013).
"Penangkapan IW berhasil dilakukan. Dari keterangan sementara, disebutkan kalau mereka melakukan aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor) hingga 20 kali. Di antaranya di kawasan Lebak Bulus sebanyak lima kali, Mampang Prapatan sebanyak lima kali, dan Klender sebanyak lima kali," ungkapnya.
Lebih lanjut, katanya, pemeriksaan lanjutan pun dilakukan petugas. Keduanya, IW dan DF, bersedia menunjukkan peralatan dan lokasi kejahatannya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Tapi itu hanya untuk mengelabui petugas dan DF melakukan perlawanan kepada petugas pada saat tiba di lokasi. Dia menyerang dengan sebuah obeng panjang, petugas sudah memperingatkan dengan kata-kata, tapi tak dihiraukan, terpaksa ditindak tegas petugas," jelasnya.
Novi menambahkan, dari keterangan pelaku, mobil curian dijual dengan harga Rp 26 hingga Rp 30 juta. "Kita lihat ini dari kelompok di Bogor, tapi masih kembangkan lagi, yang jelas dia sudah main dari tahun 2008," jelasnya.
Saat ini petugas berhasil ketiga orang tersangka dan mengamankan barang bukti berupa tiga set kunci T berikut pengaitnya, satu buah kunci sok, satu buah gunting, satu buah tang potong, tiga buah anak kunci, tiga buah obeng, dan empat mobil merek Toyota Avanza.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.