Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Jalur ”Busway”, Sopir Transjakarta Sering Kali ”Kalah”

Kompas.com - 02/08/2013, 19:20 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelanggaran terhadap penggunaan jalur busway oleh kendaraan pribadi kerap menyudutkan petugas ataupun sopir bus transjakarta. Pengemudi bus transjakarta bahkan ”kalah” dan terancam hukuman penjara jika mengalami kecelakaan di jalur busway.

Kepala Humas Unit Pengelola Transjakarta Sri Ulina Pinem membenarkan hal itu. Menurut dia, kasus yang mengakibatkan sopir transjakarta mendekam di penjara adalah kecelakaan di jalur busway yang menyebabkan timbulnya korban jiwa.

”Yang saya tahu seperti itu, misalnya ada pengendara motor yang tertabrak,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2013).

Namun, Sri tidak dapat menyebutkan data jumlah pengemudi transjakarta yang dipenjara akibat terlibat kecelakaan maut di jalur bus transjakarta. Dia menjelaskan, data mengenai pengemudi ada di pihak operator transjakarta. Mengenai sopir transjakarta mendekam di penjara, Sri mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan penegak hukum.

”Walaupun di jalur busway, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang, terutama polisi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengatakan, saat ini sudah seharusnya sopir bus transjakarta mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Dengan begitu, sopir transjakarta akan dilindungi oleh hukum ketika mereka terlibat kecelakaan di jalur busway.

Menurut Danang, payung hukum untuk melindungi sopir transjakarta itu dapat dilakukan sebagaimana payung hukum bagi masinis kereta yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam PP tersebut, masinis KA terbebas secara hukum jika terjadi kecelakaan dengan pengguna jalan raya di pelintasan sebidang.

”Di kereta api jelas, jika di persilangan, kereta api yang mendapat prioritas. Busway juga harus ada peraturan sehingga ada kejelasan hukum yang mengikat bagi siapa pun yang menggunakan jalur busway yang bukan haknya," kata Danang awal Juli lalu.

Salah satu kasus dipenjarakannya sopir transjakarta akibat menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas seperti yang dialami Waldino, yang menabrak pengendara sepeda motor di jalur busway Koridor VIII di Jalan S Parman, Jakarta Barat, 23 Mei 2011. Kedua pengendara sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi B 5939 BH itu tewas dalam peristiwa tersebut.

Waldino sempat mengajukan kasasi, tetapi akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Waldino harus mendekam di penjara selama 1 tahun terhitung setelah dibacakannya putusan MA tersebut pada 5 Juni 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com