"Itu semua kebijakan Pak Gubernur. Kalau misalnya Pak Gubernur perpanjang masa jabatan, berarti beberapa calon ini ada harapan," ungkap Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, di Balaikota Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2011 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil, perpanjangan masa kerja eselon I dapat dilakukan selama dua tahun. Pejabat eselon I di Pemprov DKI adalah Deputi Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI.
Selama dua hari ini, DKI kembali menyeleksi enam pejabat untuk menduduki posisi sekda, yaitu Asisten Kesejahteraan Masyarakat DKI Mara Oloan Siregar, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Arie Budhiman, Kepala Dinas Energi dan Perindustrian DKI Andi Baso Mappapoleonro, Sekretaris Dewan DPRD DKI Mangara Pardede, Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil DKI Purba Hutapea, dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono.
"Pak Purba itu sudah mau pensiun. Dia dites untuk memimpin BUMD, saya juga kurang tahu. Karena, laporannya langsung ke Pak Gubernur," kata Basuki.
Posisi sekda DKI saat ini masih kosong sejak Fadjar Panjaitan mengundurkan diri pada April 2013. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Wiriyatmoko ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.