Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Akan Nolkan APBD untuk Pengelolaan Sampah

Kompas.com - 04/09/2013, 15:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap, ke depan, tidak ada lagi penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengelola sampah.

Melalui Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, kini masalah sampah tidak hanya dibebankan kepada pemerintah. Pengelola kawasan pun diharuskan mengelola sampahnya sendiri.

"Saya rasa seluruh dunia pun tahu, sampah bisa jadi duit. Kalau saya dan Pak Gubernur mau yang lebih sederhana, yaitu kita tidak perlu mengeluarkan biaya besar karena sampah," kata Basuki saat sosialisasi Perda No 3 Tahun 2013 di Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013).

Basuki menginginkan tahun depan tidak ada APBD yang dikeluarkan untuk pengelolaan sampah, terutama di daerah kawasan.

"Kami menyatakan perang pada sampah. Ke depannya, kami mau Rp 0 APBD untuk sampah. Syukur-syukur jika bisa mendatangkan uang," tuturnya seperti dikutip Tribunnews.com dari Beritajakarta.com.

Menurut Basuki, terlibatnya pengelola kawasan untuk pengelolaan sampah akan berdampak positif kepada kebersihan DKI. Alasannya, masalah sampah akhirnya bisa masuk ke ranah bisnis.

"Kalau melibatkan swasta dalam bisnis, hukum pasar yang main pasti lebih bersih. Dalam perda dulu, kami tidak ambil uang dari sampah, padahal mereka dikenakan uang kebersihan. Contohnya saya, Rp 1,2 juta per bulan di rumah," tutur Basuki.

Sampah tidak hanya langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, tetapi juga ada yang dikelola secara ekonomi. Untuk yang tak bisa diolah, sampah akan dibakar.

"Kami gunakan sistem pembakaran, jangan seperti sekarang cuma menumpuk. Saya curiga Bantar Gebang tidak penuh-penuh, padahal laporannya 6.000 ton sehari. Apa hanya di atas kertas, atau sampahnya dibuang ke kali?" telisiknya.

Dengan disahkannya perda ini, lanjut Basuki, akan ada pengawasan yang lebih ketat tentang pengelolaan sampah.

Pengelola kawasan, bahkan warga, bisa diberikan hukuman jika membuang sampah sembarangan. "Jika ada yang masih tidak patuh perda, dulu memang tidak ada denda. Kalau sekarang kami kurung (penjara) saja 60 hari, atau Rp 1 juta, kan terasa beratnya," ujar Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com