Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Kemudian, pada Rabu (18/9/2013) malam, pihak kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan sabu dua paket via telepon dari salah satu pelaku yang bernama Lucky.
"Dia (Lucky) meminta kami untuk mengambil barang yang dipesan di Artha Gading, Jakarta Utara," kata Gembong di kantornya, Senin (23/9/2013).
Gembong menjelaskan, ada dua orang yang bertugas sebagai kurir, yaitu Julius dan Bobby, yang bertugas menemui pemesan di lokasi yang telah disepakati. Dua orang inilah yang dibekuk pihak kepolisian di Artha Gading.
Usai menangkap kedua orang itu, lanjut Gembong, kepolisian kembali mendapatkan informasi kalau sabu tersebut berasal dari Lucky yang sedang bersembunyi di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Polisi lalu menangkap Lucky dan mendapatkan 30 kilogram narkoba jenis ganja yang disimpan di salah satu rumah kontrakannya di Desa Mustika Sari, Kampung Babakan, Bekasi.
"Lucky inilah bandar yang sering melakukan transaksi di kawasan Tambora, sedangkan Julius dan Bobby yang jadi kurir," urai Gembong.
Gembong melanjutkan, Lucky mengaku mendapat pasokan ganja dari SN yang saat ini masih buron. Adapun SN mendatangkan ganja langsung dari Aceh melalui jalur darat. Ganja yang telah diamankan itu rencananya akan diedarkan juga ke wilayah lain di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan sekitarnya dengan harga Rp 4 juta per kilogram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Gembong, saat ini ketiganya mendekam di tahanan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ketiganya terancam akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika No 35 dengan ancaman maksimal hukuman kurungan 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.