Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arman Depari: Vanny Bukan Saksi dari Kasus Freddy

Kompas.com - 24/09/2013, 00:37 WIB
Ratih Winanti Rahayu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arman Depari membantah kabar yang mengatakan Vanny adalah saksi dari kasus apa pun, termasuk kasus gembong narkoba, Freddy Budiman.

"Vanny tidak pernah diperiksa sebagai saksi dari kasus apa pun, termasuk kasus Freddy Budiman," kata Arman Depari saat ditemui di Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Senin (23/9/2013).

Arman juga menegaskan, penangkapan Vanny adalah suatu upaya untuk penegakan hukum. Selain itu, penangkapan dilakukan untuk mengungkap dan memutus jaringan narkoba. "Kita tidak berniat memenjarakan orang. Tapi, ini usaha untuk mengungkap dan memutus jaringan narkoba," ujarnya.

Kemudian, mengenai permohonan rehabilitasi Vanny Rossyane, Arman mengaku belum menerima surat permohonan rehabilitasi secara resmi. Namun, pihaknya tetap akan memproses jika memang tim kuasa hukum Vanny mengajukan surat permohonan rehabilitasi.

"Sampai saat ini, saya secara resmi belum menerima surat tersebut. Jadi, saya belum lihat isinya. Tapi, kalau memang pengajuan dari keluarga atau kuasa hukum, pasti akan diproses," ujarnya.

Arman menambahkan, untuk menjalani rehabilitasi, sesuai UU Nomor 35 dan diatur dalam Pasal 13 PP Nomor 25, seseorang yang akan diajukan rehabilitasi harus melalui assesment.

Proses assesment tersebut dilakukan oleh satu tim yang terdiri dari kedokteran, psikolog, dan assesor. "Kita tidak langsung begitu saja menyetujui. Penyidik akan melihat dan memperhatikan hasil dari assesor. Tidak bisa begitu saja dikabulkan untuk direhab," terang Arman.

Sebelumnya, kuasa hukum Vanny Rossyane, Windu Wijaya, mengaku sudah mengajukan permohonan rehabilitasi sejak hari pertama Vanny ditahan di Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta Timur.

Namun, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak penyidik dengan alasan penyidik ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan Vanny dalam jaringan narkotika.

Vanny Rossyane adalah tersangka kasus narkoba yang ditangkap petugas Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Senin (16/9/2013), di Hotel Mercure, Jakarta Barat. Vanny tertangkap sedang mengomsumsi narkoba jenis sabu sendirian di dalam kamar. Petugas menyita dua paket sabu, satu buah alat isap (bong), dan satu buah cangklong. Atas perbuatannya tersebut, Vanny dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com