"Hari ini kami menyatakan sikap atas tindakan represif seperti tindakan brutal dari polisi terhadap hak mogok buruh yang sudah dijamin undang-undang," ujar anggota Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) Jawa Barat, Nyumarno, dalam jumpa pers di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Menteng, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Nyumarno menjelaskan, mogok kerja sudah diatur dan dilindungi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 134, 143, dan 185 mengenai Aturan Hukum Mogok Kerja. Sementara itu, polisi menganggap mogok kerja merupakan aksi unjuk rasa yang harus dihentikan. Mereka yang dianaiaya adalah M Nurfahroji (37), Irwan (27), dan Sopiyan Hadi (24).
"Dalam pembubaran itu, kami ditarik ke dalam, dipukuli, ditendang, diinjak-injak, dilecehkan, disiram air galon. Kaki kami disundut rokok dan saya ditelanjangi, sampai handphone BlackBerry Dakota saya pun lenyap di kantong celana," tutur Nurfahroji.
"Perlakuan aparat sangat kontradiktif, yang seharusnya membantu keamanan, juga mengayomi kami. Tindakan mereka patut dimintai pertanggungjawaban," tambah dia lagi.
Ketua Kontras Haris Azhar akan meminta pertanggungjawaban kepolisian atas tindakan terhadap kaum buruh.
"Di banyak situasi, ada aparat yang main pukul sendiri. Saya berharap nantinya lembaga kepolisian bisa bertanggung jawab karena ini sudah melanggar aturan," kata Haris.
Rencananya, para buruh tersebut akan melaporkan tindakan penganiayaan dari aparat kepolisian ke Kompolnas dan ke Komisi III DPR. Sebelumnya mereka sudah melapor kepada Polda Metro Jaya terkait penganiayaan oleh aparat Polres Kabupaten Bekasi.
Ratusan pekerja PT Kalbe Farma Tbk Cikarang melakukan mogok kerja resmi sejak 12 September 2013. Mogok kerja sudah diberitahukan kepada pihak perusahaan dan juga pihak dinas tenaga kerja sebagai syarat sah. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut kesejahteraan sebagai buruh.
Karena tuntutan tidak dipenuhi perusahaan, mereka melakukan mogok kerja kembali di kantor pusat PT Kalbe Farma, di Cempaka Putih, Kamis (19/9/2013), dan hanya diberikan janji. Pengunjuk rasa dijanjikan bahwa tuntutan akan tuntas dalam tujuh hari kerja, yaitu pada Kamis (26/9/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.