Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasudin Kominfo Bantah Penyalahgunaan Dana CCTV Monas

Kompas.com - 24/10/2013, 20:58 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ridha Bahar, Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Kasudin Kominfomas), membantah dirinya bersalah dalam hal pengadaan kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV) di area Monumen Nasional yang tidak berfungsi.

"CCTV-nya berfungsi semua, hanya komitmen penggunanya saja yang belum optimal," ujar Ridha seusai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Ia menjelaskan, ada kesalahpahaman pemeriksaan dari Kejari dengan pemberitaan yang telah beredar di media massa. Menurutnya, koordinasi dalam mendukung Peraturan Gubernur 101 Tahun 2009 masih belum optimal.

"Ada statement yang salah pemahaman dengan kata fungsi. Itu bukan berarti proyek enggak selesai. Proyek selesai, tetapi fungsinya enggak optimal," ucap Ridha.

Dalam kesempatan tersebut, Ridha juga menampik telah menyalahgunakan anggaran pengadaan CCTV yang nilainya mencapai Rp 2 miliar. "Kegiatan itu dananya Rp 2 miliar, kemudian RAB (Rencana Anggaran Belanja) Rp 1,8 miliar, lalu HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp 1,7 miliar. Jadi, tidak ada yang disalahgunakan dan itu juga ditanyakan sama pihak Kejari," ungkapnya.

Dari proyek tersebut, lanjut Ridha yang saat itu menjabat Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, ia sudah menyelesaikan tugasnya. Prosedur itu sudah sesuai berdasarkan Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah.

"Menurut pemahaman, saya meyakini semua sudah sesuai dengan Keppres 80 tidak ada yang dilanggar," jelasnya.

Ia juga menambahkan, penunjukan PT HMK sebagai rekanan pemenang tender sudah berdasarkan urutan peringkat. Dia bukan sebagai penentu rekanan, tetapi hanya mengusulkan peringkat dari perusahaan yang akan melakukan tender.

"Saya akan tanggung jawab kalau ada hal yang tidak sesuai, tapi ini kan sudah sesuai," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam pengadaan kamera CCTV di Monas. Penetapan itu berdasarkan adanya dugaan mark up pengadaan CCTV dan seluruh kelengkapannya senilai Rp 1,7 miliar pada tahun 2010.

Ketiga tersangka tersebut adalah YI sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Selatan, RB sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat, dan seorang tersangka dari PT HMK. Saat itu, YI menjabat sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat, yang kini ditempati oleh tersangka RB. Adapun RB menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

YI ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2013, sedangkan RB ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2013. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com