JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menangkal adanya anggaran "siluman" dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta Blucer W Rajagukguk mengatakan, BPK baru dapat melakukan audit setelah anggaran tersebut digunakan. Setelah itu, akan diketahui pos-pos anggaran mana saja yang berindikasi menyebabkan kerugian negara.
"Dalam aturannya, kewenangan kita itu hanya mengaudit dana itu setelah dimanfaatkan dan dilihat seperti apa penggunaannya, apakah sesuai atau tidak," kata Blucer di kantor BPK Perwakilan DKI Jakarta, Senin (4/11/2013).
Menurut Blucer, selama ini proses pembahasan APBD telah melalui proses panjang. Pembahasan APBD dilakukan mulai tingkat satuan kerja (satker) atau tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Draf pembahasan anggaran itu disetujui dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta. Setelah disahkan oleh DPRD DKI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) wajib mengevaluasi APBD tersebut.
Dengan melihat proses panjang itu, Blucer mengatakan, apabila ada program "siluman", yang telah dipangkas, tetapi muncul kembali, maka program itu tetap menjadi program sah dalam APBD DKI Jakarta. BPK dapat mengawasi penggunaan anggaran yang disebut "siluman" itu. Apabila anggaran itu tidak digunakan, maka anggaran itu akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Namun, apabila anggaran itu tetap dibelanjakan dalam bentuk program dan bermanfaat, maka anggaran itu tidak dapat dikatakan sebagai indikasi kerugian negara.
"Pertanyaannya, kalau penggunaan anggaran itu tidak sesuai dengan spesifikasi. Kita langsung jadikan sebagai temuan indikasi yang merugikan negara," kata Blucer.
Kasus anggaran "siluman" itu bermula dari laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka menyoroti adanya anggaran "siluman" di APBD DKI 2012 sebesar Rp 1,471 triliun. Anggaran itu muncul pada pos anggaran empat dinas, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Pekerjaan Umum DKI. Anggaran "siluman" itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur anggaran normal.
Awalnya BPKP menemukan anggaran siluman sebesar Rp 1,068 triliun dalam APBD DKI 2012. Setelah diperiksa lebih detail, ternyata jumlahnya bertambah Rp 395 miliar. Dengan demikian, anggaran siluman di dalam APBD DKI 2012 mencapai Rp 1,471 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.