"Dari tiga orang tersebut, salah satu tersangka berinisial Z, di mana dia adalah paman korban sendiri, kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (5/11/2013).
Mulyadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Z berdasarkan hasil pemeriksaan DNA korban, juga luka pada alat kelamin dan anus bayi malang tersebut. Dalam pemeriksaan yang melibatkan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, lanjutnya, ditemukan bakteri pada anus korban yang dalam istilah kedokteran disebut Chlamydia Trachomatis.
"Bakteri yang terdapat pada korban identik dengan yang ada pada salah satu tersangka yang kita sebutkan tadi yakni Z," ujar Mulyadi.
Polisi menduga Z melakukan perbuatannya karena AA memang kerap dititipkan orangtua korban kepada tersangka. Ayah korban As (39) bekerja sebagai sopir truk, sementara ibu korban yakni IP (32) bekerja sebagai tenaga pencuci di rumah tetangga. Dari situlah polisi menduga tersangka melakukan aksinya.
"Setiap hari bekerja, si bayi atau korban sering dititipkan kepada tante dan pamannya yang jaraknya tak jauh dengan kediaman si korban. Dan seminggu ibu korban bekerja, dari Senin hingga Jumat, peluang (tersangka) untuk itu cukup tinggi," ujar Mulyadi.
Selain penemuan bakteri pada korban yang identik dengan tersangka, polisi juga sudah melakukan tes psikologi yang melibatkan Polda Metro Jaya dan juga tes kebohongan dengan alat lie detector Bareskrim Mabes Polri.
"Jadi penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan 3 alat bukti itu," ujar Mulyadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Z terancam penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.