JAKARTA, KOMPAS.com — Pengawai Lapas Narkotika Cipinang berinisial RW yang ditangkap karena kedapatan membawa bahan pembuat narkoba ternyata hendak mengantarkan barang tersebut kepada seorang napi di dalam lapas. Narkoba tersebut dipesan napi berinisial E alias A.
"Hasil pemeriksaan tersangka, barang bukti merupakan pesanan napi E alias A, penghuni lapas," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Sri Bhayangkari melalui pesan singkatnya, Jumat (15/11/2013).
Dari tangan RW, petugas mendapati barang bukti yakni 1 botol plastik berisi cairan bening dengan berat 425 ml, 1 botol kaca minuman berisi cairan kuning 250 ml, dan 1 bungkus serbuk warna coklat seberat 100,0600 gram, 1 lembar kertas filter, 2 ponsel BlackBerry dan kartu SIM, serta tas warna biru abu-abu.
Sri melanjutkan, Lapas Narkotika Cipinang sudah melimpahkan kasus yang menjerat pegawainya itu kepada pihak kepolisian dan kini ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor laporan LP/1925/K/XI/2013/ResJT.
Dari kasus tersebut, lanjutnya, kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan napi yang memesan bahan pembuat narkoba itu di dalam lapas. Dari tangan E, petugas menyita 1 bungkus plastik berisi serbuk hijau dengan kandungan narkotika seberat 1,6194 gram, 1 bungkus plastik isi serbuk putih dengan kandungan narkotika seberat 0,3802 gram, 1 bungkus plastik berisi 10 butir tablet berwarna coklat seberat 3,3160 gram, 3 ponsel dan kartu SIM, 1 unit key BCA warna biru, 1 laptop, dan 1 mouse.
"Barang bukti di sita dari kamar E di Blok S," ujar Sri.
Pegawai lapas dan napi tersebut kini meringkuk di tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur. Para tersangka dikenakan Pasal 129 huruf (a) dan huruf (c) subsider Pasal 114 (1), Pasal 112 (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan penjara paling singkat 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.