Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Kinerja Jokowi Jangan Dirusak Arogansi Ahok

Kompas.com - 20/11/2013, 16:24 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan menilai Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama arogan meminta pembubaran komisi-komisi yang dianggap tidak jelas kinerjanya. Basuki diminta fokus menyelesaikan permasalahan DKI yang masih menumpuk daripada menjatuhkan lembaga lain.

"Kinerja positif Gubernur DKI Jakarta jangan dirusak oleh arogansi Ahok (Basuki) yang menyerang dengan cara-cara yang tidak terhormat terhadap individu dan lembaga," kata Ihsan, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Ihsan menjelaskan, KPAI hanya mengingatkan Basuki untuk tidak mengeluarkan kalimat yang tidak pantas kepada anak-anak peserta didik di bawah umur. Misalnya saja kata-kata "calon bajingan". Menurutnya, tidak ada salahnya sebuah lembaga resmi yang membawa nama anak-anak mengingatkan Basuki.

Ketua Satgas Perlindungan Anak (Satgas PA) itu mengaku heran, mengapa Basuki begitu emosi menanggapi kritik yang diarahkan kepadanya. Seorang pemimpin yang telah terikat dengan sumpah jabatan, kata dia, harus dapat menjaga etika, kesopanan, perilaku, serta dapat menjadi teladan bagi masyarakatnya. Namun, ketika Basuki diingatkan tentang sikapnya, ia justru emosi hingga menuding lembaga negara, seperti KPAI hanya menghabiskan uang negara.

"Lagi-lagi Ahok tidak memahami UU. Karena KPAI dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak dan memberi masukan pada Presiden," kata Ihsan.

Kinerja KPAI, lanjutnya, bukan dievaluasi Basuki, melainkan Komisi VIII DPR sebagai mitra kerja dan Presiden RI yang telah mengangkat Komisioner KPAI.

Sementara terkait pernyataan Basuki yang ingin menindak tegas peserta didik yang telah melakukan tindak kriminal, Ihsan pun memberikan beberapa sarannya. Di dalam UU Perlindungan Anak, kata dia, disebutkan bahwa pemidanaan peserta didik adalah pilihan terakhir. Apabila anak melakukan sebuah tindak pidana, maka proses yang diatur oleh UU dilakukan secara bertingkat.

Pertama, diberikan pada orang tua untuk mendapatkan pembinaan atau diserahkan ke Kementerian Sosial untuk dapat pembinaan khusus untuk ancaman di bawah tujuh tahun dan perbuatan pertama. Apabila terus terjadi pengulangan, maka anak dapat dipidanakan dengan tetap menjamin perlindungan semua hak dan melindungi anak dari pemberitaan orang dewasa.

"Ini yang ingin saya sampaikan bahwa Ahok tidak memahami UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan, UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi secara hukum, perlakuan anak berbeda dengan orang dewasa. Apakah Ahok memahami apa yang dimaksud oleh UU tersebut?" ujar Ihsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com