Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Dimintai Data Diri dengan Modus Pinjaman Modal

Kompas.com - 20/11/2013, 22:20 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berhati-hatilah jika ada orang yang meminta identitas diri dengan beragam modus, termasuk menawarkan pinjaman modal. Identitas itu dapat digunakan oleh orang tak bertanggung jawab untuk menguras habis isi rekening Anda.

Baru-baru ini Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka kasus penipuan dan manipulasi kartu kredit. Tersangka mencari nomor kartu kredit orang lain dan mendapatkan identitas korbannya melalui website.

"Mereka juga dapat data identitas dari (tenaga) marketing di mal yang menawari pinjaman-pinjaman," kata Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Edy Suwandono, Rabu (20/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Setelah mendapatkan data korban, tersangka membuat KTP palsu atas nama calon korbannya untuk membuat rekening bank atas nama korban. Setelah itu, tersangka menelepon layanan pelanggan pada bank tersebut dan meminta mengganti nomor rekening lama korban. Tersangka juga meminta agar saldo pada rekening asli tersebut dipindahkan ke rekening baru yang sudah dibuatnya.

Bank menyetujui permintaan itu karena pelaku dapat menjawab pertanyaan konfirmasi tentang data pelanggan, seperti nama, alamat, umur, hingga nama orangtua korban. Setelah saldo berpindah rekening, pelaku memblokir rekening asli milik korban.

"Credit card biasanya ada pagu, pagu ini ditransfer ke rekening tersangka yang dipalsukan," kata Edy.

Akibat perbuatan tersangka, kerugian yang diderita pemilik kartu kredit asli mencapai Rp 72,5 juta. Dari penangkapan pelaku pada 5 September 2013, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu unit laptop, 8 lembar KTP palsu atas nama pemegang kartu kredit asli, lima buku tabungan dengan nama pemilik kartu kredit asli, 7 lembar kartu ATM, selembar kartu kredit, dan buku catatan berisi biodata nasabah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 378 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan. Tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com