Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos Dihukum Mati, Pelaku Mutilasi Ancol Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 26/11/2013, 19:23 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Alanshia alias Aliong, pelaku mutilasi Tony Arifin Djonim di Ruko 26D, Mediterania Marina Residence, Ancol, Jakarta Utara, akhirnya divonis hukuman seumur hidup dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (26/11/2013) siang.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Menanggapi putusan tersebut, Alanshia tampak biasa-biasa saja, tidak menunjukkan keterkejutannya. 

Ketua Majelis Hakim Supriyanto menyatakan, Alanshia terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dan melawan hukum dengan memiliki narkotika. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menggugurkan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Alanshia karena terdakwa melakukan pembunuhan secara spontan.

"Adapun hal-hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sangat sadis, merisaukan pemerintah, dan merisaukan masyarakat karena memiliki narkoba," ujar Supriyanto dalam pembacaan sidang. 

Pengungkapan kasus mutilasi di Ancol yang dilakukan Alanshia berawal dari laporan Merlina, istri Tonny Arifin Djonim, yang melaporkan kehilangan suaminya. Dari keterangan Merlina, Tonny terakhir berada di kantor Alanshia di Ruko 26D Mediterania Marina Residence untuk menagih utang.

Setelah laporan diusut, baru diketahui bahwa Tonny tak kunjung kembali karena dibunuh Alanshia di kantornya. Alanshia memotong tubuh Tonny menjadi sebelas potongan dan menyimpannya dalam kardus di gudang kantornya.

Jenazah Tonny ditemukan pada Rabu (13/3/2013). Sementara itu, Alanshia menyerahkan diri di Surabaya pada keesokan harinya, Kamis (14/3/2013).

Alanshia dijerat dengan pasal berlapis. Pasal pertama adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Pasal kedua, Alanshia dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 subsidier Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com