Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Pemutilasi Ancol Nangis Tunggu Suami Divonis

Kompas.com - 26/11/2013, 15:57 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Lin Wen Jing, istri terdakwa kasus mutilasi di Ancol, Alanshia alias Aliong, berharap suaminya hanya dipenjara. Dia tidak ingin suaminya divonis hukuman mati seperti tuntutan jaksa.

"Dia berharap hukuman suaminya dapat diperingan. Dia juga mempertimbangkan banding atas putusan yang muncul nanti," ujar penerjemah Alanshia dan istrinya, George Gozallie, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (26/11/2013).

George berkata, istri Alanshia berharap suaminya dipenjara saja agar anaknya tetap memiliki ayah. Lin Wen Jing, kata Georger, siap menerima berapa pun lamanya sang suami dipenjara selama tidak dihukum mati.

"Tak peduli berapa lama, ia dan anaknya akan menunggu hingga suaminya keluar dari penjara," ujar George di dekat Lin Wen Jing.

George menambahkan, Lin Wen Jing juga meminta maaf atas perbuatan suaminya. Dia memohon maaf kepada keluarga korban karena suaminya telah membuat kekacauan.

Lin Wen Jing tampak menangis sembari menunggu persidangan berlangsung. Sembari menunggu, perempuan cantik asal Shanghai yang hari ini datang mengenakan sweater putih-biru, rok panjang bunga-bunga, dan sepatu kets biru tersebut mendengarkan musik menggunakan earphone untuk menenangkan diri.

Pengungkapan kasus mutilasi Ancol oleh Alanshia berawal dari laporan Merlina, yang melaporkan kehilangan suami, Tonny Arifin Djonim. Dari keterangan Merlina, Tonny terakhir berada di kantor Alanshia di sebuah ruko di kawasan Ancol untuk menagih utang.

Setelah laporan diusut, baru ketahuan bahwa Tonny tak kunjung kembali karena dibunuh Alanshia di kantornya. Alanshia memotong tubuh Tonny menjadi sebelas potongan dan menyimpannya dalam kardus di gudang kantornya. Jenazah Tonny ditemukan pada Rabu malam, 13 Maret 2013.

Alanshia, tertangkap di Surabaya pada Kamis, 14 Maret 2013. Alanshia dijerat dengan pasal berlapis. Pasal pertama adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Pasal kedua, Alanshia dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 subsidier Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com