"Ya, hari ini Alanshia akan dengarkan putusan hakim. Nanti jam 13.00," kata pengacara Alanshia, Hendrayanto, saat dihubungi, Selasa (26/11/2013) di Jakarta.
Dalam pembelaannya pada pekan lalu, Alanshia mengaku menyesal telah melakukan hal tersebut. Alanshia, yang terus didampingi penerjemah karena tidak bisa berbahasa Indonesia, berandai-andai jika bisa memutar waktu, dia tidak akan melakukan hal tersebut.
Melalui pengacaranya, Alanshia mengaku sudah mempersiapkan dirinya untuk mendengarkan putusan yang akan dibacakan hakim. Namun, Alanshia masih tetap ingin bebas karena mengingat anak semata wayangnya yang masih berusia 2 tahun.
Alanshia dituntut pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Dia juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.