JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah lebih dari setahun, rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi belum juga disahkan DPRD DKI Jakarta. Dokumen RDTR telah diserahkan sejak 7 Agustus 2012 sewaktu Fauzi Bowo masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Ketua Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta Triwisaksana, Kamis (5/12/2013), mengatakan, belum ada hasil dari pembahasan yang dilakukan Badan Legislasi Daerah. "Saya usahakan sesegera mungkin. Pak Gubernur juga sudah meminta untuk segera disahkan," katanya.
Kemarin dijadwalkan penyampaian laporan Badan Legislasi Daerah serta penelitian akhir tentang rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi. Namun, belum ada kepastian tentang pengesahannya.
Sejak awal pemerintahan Gubernur Joko Widodo, pembahasan RDTR diarahkan agar lebih banyak menyerap aspirasi dari masyarakat. Draf RDTR disebar hingga tingkat kelurahan agar warga bisa memberikan masukan untuk rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut.
Pemprov DKI juga menggandeng pengamat perkotaan untuk membahas RDTR. Selain itu, fakta di lapangan juga dilihat agar RDTR lebih sempurna. Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya tak bisa memaksa Dewan segera mengesahkan raperda RDTR. RDTR terdiri dari 14 bab dan 141 pasal, lengkap dengan ketentuan umum sampai dengan ketentuan penutup dan penjelasannya.
Pengamat perkotaan Yayat Supriyatna mengatakan, sebenarnya persetujuan atas substansi RDTR DKI Jakarta telah diberikan Kementerian Pekerjaan Umum. ”Sekarang tinggal bagaimana pembahasannya oleh DPRD. Bolanya ada di Dewan, apakah mau disahkan sekarang atau tidak,” katanya. (FRO)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.