"Hasil tes urine (Steven) sudah keluar, positif psikotropika golongan 1," kata Kepala Subdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/12/2013).
Namun, ia belum dapat menyebutkan jenis narkotika golongan 1 apa yang digunakan oleh Steven. Di dalam penggeledahan, barang bukti narkoba juga tidak ditemukan di dalam Porsche yang dikemudikan pelaku.
"Di dalam mobil tidak ada sama sekali," ujar Hindarsono.
Sebelumnya, Firdaus yang berada dalam iring-iringan sepeda bersama temannya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, tiba-tiba ditabrak oleh kendaraan Porsche yang dikemudikan Steven hingga terjatuh dan bersimbah darah.
Akibat kecelakaan tersebut, Firdaus mengalami luka di bagian kepala dan patah kaki di sebelah kiri sehingga mendapat perawatan di RS Jakarta. Setelah menabrak Firdaus, Steven diduga sempat berupaya melarikan diri, tetapi usaha itu digagalkan pengendara lainnya.
Ia pun diamankan oleh petugas sekuriti setempat yang mengetahui kejadian tersebut. Terhadap tersangka, polisi menetapkan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3).
Pelaku dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000. Adapun polisi tidak menahan tersangka, tetapi proses penyidikan akan tetap dilanjutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.