Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samping Kantor Wali Kota Jakpus Jadi Parkiran PNS

Kompas.com - 03/01/2014, 12:53 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Diinstruksikan tidak membawa kendaraan pribadi, para PNS di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Pusat mencari akal. Mereka memarkirkan kendaraan di samping kantor Wali Kota. Tukang tambal ban pun dibayar untuk menjaga motor mereka.

Anam (59), tukang tambal ban di depan kantor Wali Kota Jakarta Pusat, mengaku menjadi tukang parkir dadakan untuk hari ini. Ia terpaksa menjalaninya karena banyak permintaan dari PNS setempat.

"Hampir semua parkir di sini, baik yang nitip motor dan mobil sama saya. Orang PNS di sini bilang saya disuruh jagain. Sekalian saya nambal, saya jagain saja," ujar Anam saat ditemui Kompas.com, di Jalan Tanah Abang I, Jakarta, Jumat (3/1/2013).

Anam mengaku heran banyak PNS yang tiba-tiba parkir di sini. Ia tidak tahu ada larangan membawa kendaraan pribadi kepada PNS di Jakarta. "Pantesan banyak yang parkir di sini, ternyata mereka takut parkir di dalam," jelasnya.

Sofyan (54), salah seorang petugas parkir di lingkungan kantor Wali Kota Jakata Pusat, mengatakan, jumlah parkir pengendara kendaraan roda dua memang lebih banyak dari kendaraan roda empat. Jadi, dengan adanya instruksi tidak membawa kendaraan bermotor bagi PNS, jumlah kendaraan roda dua berkurang dari biasanya.

"Kalau PNS di sini biasanya pakai motor, yang bawa mobil sedikit. Cuma ngelihat hari ini sepi banget yang bawa motor. Banyak juga yang parkir di luar, takut mungkin parkir di sini," kata pria yang sudah 20 tahun menjadi tukang parkir di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Pantauan Kompas.com, ada dua kendaraan roda dua yang berpelat merah yang terparkir di samping gedung Pemkot Jakarta Pusat. Sisanya, kendaraan berpelat hitam yang dimiliki PNS Pemkot Jakarta Pusat.

Kendaraan itu bukan hanya terpakir di samping kantor Wali Kota, tapi juga di Jalan Tanah Abang I, dan Jalan Petojo yang menuju arah Pemkot Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan surat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dimulai pada Jumat (3/1/2014) ini.

Mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut hanya berlaku hanya setiap hari Jumat pada pekan pertama setiap bulannya.

Kebijakan tersebut dikecualikan bagi petugas ambulans, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com