"Instruksi saja sih, enggak ada punishment," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (3/12/2013) ini.
Instruksi Gubernur ini, lanjut dia, untuk mendorong para PNS beralih ke transportasi massal. Instruksi ini sebagai pemanasan dan promosi sebelum bus sedang dan transjakarta benar-benar beroperasi di Jakarta.
Tak hanya menggunakan bus sedang, PNS DKI juga diperbolehkan naik taksi. Sebab, taksi juga merupakan kendaraan umum. Menurut Basuki, kebijakan ini perlu dikaji lebih lanjut dan kemudian dievaluasi.
"Makanya kita tes dulu, baru ngomong. Mesti jalan dulu, baru dievaluasi," ujar Basuki.
Mulai Jumat ini, PNS DKI diinstruksikan untuk tidak mengendarai kendaraan pribadi setiap Jumat pada awal bulan. Hal itu sesuai dengan surat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulans, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, Satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.