Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS DKI Dukung Kebijakan Satu Hari Tanpa Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 02/01/2014, 19:18 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menginstruksikan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta menggunakan transportasi massal ke kantornya setiap hari Jumat. Instruksi itu pun mendapat dukungan dari para PNS DKI Jakarta.

Asisten Perekonomian Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat Isnawa Adji mendukung kebijakan tersebut. "Program Pak Gubernur itu merupakan program keteladanan, agar pejabat mengajarkan masyarakat pakai kendaraan umum dan hemat BBM," kata Adji kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (2/1/2014).

Kendaraan alternatif yang dipilih Adji adalah sepeda. Ia menceritakan, sudah beberapa kali menggunakan sepeda ke kantornya, di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Puri Kembangan, Jakarta Barat. Tempat tinggalnya, di Cengkareng hanya berjarak sekitar 2 km dari kantor wali kota. Sejak menjadi Camat Tambora, Adji telah beberapa kali menggunakan sepeda menuju kantor dan memantau wilayah.

Setali tiga uang dengan Adji, staf Seksi Penyiapan Materi dan Publikasi Diskominfomas DKI Jakarta, Menta Basita Bangun mendukung kebijakan tersebut. Menurut Menta, ia akan mengikuti arahan pimpinan. Biasanya, Menta menggunakan sepeda motor dari rumahnya di Ciledug, menuju Balaikota Jakarta. "Sekarang naik bus jemputan saja. Tapi, ya bangunnya harus lebih pagi," kata Menta.

Sementara itu, staf Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH KLN) Hespatoni tak mempermasalahkan kebijakan tersebut. Hanya saja, ia mempertanyakan pengawasan penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, instruksi gubernur itu rawan untuk dilanggar. Ada yang memilih untuk antar jemput, menggunakan ojek, memarkirkan motor atau mobil mereka di Monumen Nasional (Monas), Sarinah, maupun tempat lainnya.

Hespatoni yang juga menjabat sebagai Sekretaris Wakil Gubernur mengatakan akan menggunakan commuter line untuk berangkat ke kantor dari rumahnya, di Pondok Rangon, Jakarta Timur. "Ya, minimal ada usaha untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," kata pria yang akrab disapa Toni tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Jokowi telah mengeluarkan surat Instruksi Gubernur nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dimulai pada Jumat (3/1/2014) mendatang. Mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut hanya berlaku hanya setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya.

Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulan, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, Satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi justisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com