Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS DKI Bersepeda, Basuki "Keukeuh" Naik Mobil Mewahnya

Kompas.com - 03/01/2014, 08:40 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak mengikuti instruksi gubernur yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat di lingkungan Pemprov DKI untuk tak menggunakan kendaraan pribadi.

Mulai Jumat (3/1/2014), PNS DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi ke kantor. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pun menggunakan sepeda ke kantornya, Balaikota Jakarta. 

Basuki terlihat menggunakan kendaraan dinasnya, Land Cruiser B 1966 RFR seharga Rp 2 miliar. Sebelumnya, Basuki juga memastikan tidak akan beralih ke transportasi massal, berangkat dari kediamannya di Pantai Mutiara, Jakarta Utara, menuju Balaikota DKI Jakarta. 

"Habis pengawal semua banyak," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat ini.

Selama ini, biasanya Basuki menggunakan sebuah mobil khusus untuk dirinya, mobil pengawal, dan sebuah motor pengawal Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Selain itu, kata Basuki, menggunakan transjakarta dari rumahnya cukup merepotkan. Jika menggunakan transjakarta ataupun kendaraan umum lainnya, maka ia harus berganti kendaraan hingga tiga kali. Basuki mengaku, Jokowi berulang kali memintanya untuk mengayuh sepeda dari rumahnya ke Balaikota.

"Iya, dari kemarin juga sudah nyuruh saya naik sepeda dari rumah. Dari segi keamanan, bus di Harmoni juga penuh," keluh Basuki. 

Larangan menggunakan kendaraan pribadi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dimulai pada Jumat (3/1/2014). Mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. 

Kebijakan tersebut hanya berlaku setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya, dan dikecualikan bagi ambulans, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, Satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi justisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com