Kepala Kepolisian Sektor Pasar Minggu Komisaris Adri Desas Furyanto mengatakan, pencurian tersebut terungkap setelah DS melaporkan bahwa PIN brankas perusahaan tersebut rusak sehingga tidak dapat dibuka. DS kemudian membongkar paksa brankas tersebut.
"Ternyata uang di brankas hanya tinggal Rp 12 juta," kata Adri, melalui pesan singkatnya, Selasa (7/1/2013).
Mengetahui uang di dalam brankas raib, DS lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Pasar Minggu.
Adri menjelaskan, DS memberikan kuasa kepada Irma sebagai pengurus brankas. Kecurigaan polisi pun mengarah kepada Irma.
"Akhirnya, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti bahwa tersangkalah yang menggelapkan uang perusahaan tersebut dan memalsukan beberapa surat administrasi kantor untuk mendukung perbuatannya," ujar Adri.
Setelah memiliki bukti kuat, tiga hari setelah kejadian, Irma ditangkap pada Senin (6/1/2014) siang. Kepada polisi, Irma menyatakan motif perbuatannya karena tergiur untuk membeli sejumlah barang mewah.
"Motif tergiur untuk membeli mobil dan barang-barang rumah tangga, serta dipakai untuk memberi pinjaman," ujar Adri.
Modus yang dilakukan karyawati tersebut, lanjut Adri, yakni dengan mengambil uang di dalam brankas yang berada di dalam kekuasaannya secara bertahap. Perbuatan tersebut dilakukan Irma tanpa seizin DS.
Petugas menyita satu brankas kecil, satu mobil Daihatsu Terios, dan bon-bon dari uang yang telah dipinjamkan Irma kepada pihak lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.