Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Adhi Karya Bantah Gelembungkan Biaya Tiang Monorel

Kompas.com - 21/02/2014, 13:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Adhi Karya membantah melakukan penggelembungan Rp 53 miliar untuk pembangunan stasiun monorel. Corporate Secretary PT Adhi Karya M Aprindy menyatakan tudingan Komisarius Utama PT JM Edward Soerjadjaya itu tidak benar.

Menurut Aprindy, nilai tersebut masuk dalam utang Rp 193 milar yang mesti dibayar PT JM berdasarkan hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dia mengakui bahwa konstruksi bagian atas stasiun monorel memang belum dikerjakan. Namun, struktur bagian bawah untuk pembuatan stasiun tersebut sudah dikerjakan oleh Adhi Karya.

Aprindy menjelaskan, pembangunan struktur bagian bawah stasiun monorel yang sudah dikerjakan meliputi pemasangan item bore pile, pile cap, pier. Sudah ada progres berserta sertifikat dari pembangunan tersebut.

"Dan sudah diakui oleh JM. Jadi kalau Komisaris Utama JM mengatakan kami tidak melalui ini, kami bisa tunjukan," kata Aprindy di kantor Adhi Karya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014).

Aprindy menjelaskan bahwa perhitungan nilai utang yang mesti dibayar oleh PT JM sebesar Rp 193 miliar, berasal data dan dokumen resmi. Pada Februari 2013, ditunjuk KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori & Rekan untuk melakukan perhitungan. Hasil penghitungan KJPP, menurutnya, keluar angka Rp 193 miliar untuk tiang monorel yang mesti dibayar oleh PT JM.

"Jadi semua tuduhan itu enggak benar, Adhi Karya selalu bertindak profesonal, dan angka itu berdasarkan dokumen resmi," ujarnya.

Sebelumnya, Komisaris Utama Edward Soerjadjaya PT JM menuding Adhi Karya telah melakukan penggelembungan dana harga tiang. Menurut PT JM, seharusnya mereka hanya perlu membayar sebesar Rp 130 miliar dari Rp 193 miliar yang diminta oleh Adhi Karya. Nilai Rp 53 miliar di antaranya merupakan dana yang harus dibayar untuk biaya pembuatan stasiun.

"Pernah enggak lihat stasiun monorel? Engga ada. Dalam penilaian mereka, ada biaya stasiun Rp 53 M, itu enggak mungkin kami bayarkan. Berarti ada penggelembungan," kata Edward.

Edward menegaskan pihaknya menolak disebut berutang kepada PT Adhi Karya. Menurutnya, PT JM sudah berusaha melakukan pembayaran tiang, tentunya berdasarkan perhitungan PT JM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com