JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar sabu-sabu berinisial JT alias Ahok (34) ditangkap aparat Polsek Metro Sawah Besar dalam operasi narkoba di Stasiun Kereta Api Sawah Besar, Jakarta Pusat, pertengahan Februari 2014. Warga Tambora, Jakarta Barat, itu ditahan setelah polisi menemukan ekstasi dan sabu-sabu dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi.
"Pada saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka didapat ekstasi sebanyak 10 butir disimpan di balik lipatan topi warna hitam yang dipakainya," kata Kepala Kepolisian Sektor Sawah Besar Komisaris Shinto Silitonga dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (24/2/2014).
Shinto menyatakan, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku masih memiliki sabu-sabu di di dalam bungkus permen di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua buah kaleng permen berisi 3 paket plastik sabu-sabu seberat 3,7 gram dan 3 paket plastik sabu-sabu seberat 1,1 gram. Selain itu, di dapat pula bungkus permen lain berisi sabu-sabu dengan berat total 6,6 gram. Polisi menyita satu unit alat timbang, selembar plastik berinisi klip ukuran kecil, dan satu set alat isap sabu dari botol plastik air mineral.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyamarkan barang-barang tersebut dalam bungkusan permen sebelum diedarkan. "Modusnya tersangka menyimpan ekstasi di balik lipatan topi dan sabu di dalam bungkus permen," ujar Shinto.
Kini pelaku meringkuk di dalam tahanan Mapolsek Metro Sawah Besar. Ia disangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.