Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Disemprot" Basuki, Ini Penjelasan Plt Sekda DKI

Kompas.com - 13/03/2014, 06:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Wiryatmoko menjelaskan, tidak ada persoalan berarti dalam proses sumbangan 30 unit bus transjakarta dari swasta kepada Pemprov DKI Jakarta. Tak terkecuali soal iklan di badan bus. Karenanya, dia pun enggan menanggapi kemarahan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Dalam kontrak antara Pemprov DKI Jakarta dan pihak swasta itu, kata Wiryatmoko, kedua belah pihak sepakat pajak reklame akan dibebaskan selama lima tahun. Artinya, seusai lima tahun, iklan di bus itu akan tetap dikenakan pajak reklame.

"Kan ada 30 bus, nilainya Rp 36 miliar. Dari perhitungan, pajak reklamenya Rp 100 juta per bus, jadinya total Rp 3 miliar," ujarnya kepada Kompas.com pada Rabu (12/3/2014) sore. Karena kontrak berlaku lima tahun, ujar dia, besaran pajak reklame yang dibebaskan mencapai Rp 15 miliar.

Soal permintaan berujung amarah Basuki, Wiryatmoko enggan menanggapinya dan berpegang bahwa perhitungan pajak tetap dilaksanakan. "Mereka (swasta) enggak bayar (pajak reklame), tapi perhitungan debit atau kreditnya kan harus jelas oleh Dinas Pajak dan BPKD, biar tidak ada masalah di kemudian hari," lanjut Wiryatmoko.

Saat ini, kerja sama antara Pemprov DKI dan swasta tersebut masih dalam proses di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Dia memastikan, proses itu akan segera diselesaikan supaya bus-bus bantuan swasta itu cepat beroperasi untuk angkutan publik.

Kemarahan Basuki tak beralasan

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai, aksi marah-marah Basuki kepada beberapa pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak beralasan. Pria yang akrab disapa Ahok itu, lanjut Agus, tak memiliki dasar hukum membebaskan pajak reklame untuk swasta yang menyumbang bus transjakarta.

Pasalnya, kata Agus, kebijakan menerapkan pajak reklame kepada swasta itu sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame. "Pajak itu ya diatur dalam Perda. Kalau mau dibebaskan, harus buat Perda baru. Setahu saya yang dimau Ahok itu enggak ada aturannya," ujar dia.

"Jalan keluarnya, enggak usah dikasih iklan-lah. Tempel saja stiker pihak swasta-nya. Toh niatnya nyumbang kan," lanjut Agus. Sebelumnya diberitakan, amarah Basuki meledak ketika dia tahu bahwa ada pejabat Pemprov DKI Jakarta yang mempersulit sumbangan bus transjakarta kepada Pemprov DKI dengan mengenakan pajak atas reklame yang ada di badan bus sumbangan.

Basuki menilai hal itu merupakan penyebab bantuan bus tertunda hingga delapan bulan. Penyumbang bus tersebut adalah tiga perusahaan yang masing-masing menyerahkan 10 bus, yakni Telkomsel, Ti-phone, dan Roda Mas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com