Ketika diperiksa, pengemudi transjakarta TJ 0056 yang berpelat nomor B 7944 IV itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Tadi saya habis mengisi gas bus ini di Pulogadung, lalu mau ke Kampung Melayu. Pas melintas di Jalan Pemuda, depan Mal Arion, tahu-tahu saya diberhentikan polisi. Katanya saya nerobos lampu merah, padahal tadi saya melihatnya sudah hijau," kata Miskat di Jalan Pemuda, depan Gelanggang Remaja Pulogadung, Jumat siang.
Bus tersebut itu langsung diberhentikan di sisi jalan depan Gelanggang Remaja Pulogadung. Saat itu, Miskat tidak menunjukkan SIM dan STNK yang diminta polisi.
Pihak kepolisian tidak mengizinkan bus gandeng Koridor V (Ancol-Kampung Melayu) itu beroperasi, sampai ada pengemudi ber-SIM B2 yang datang dan mengendarai bus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.