"Kami mau omelin parpol. Kami undang parpol untuk evaluasi kegiatan jadwal kampanye agar mereka mematuhi ketentuan kampanye," ujar Komisioner KPU Bekasi Yayah, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (19/03/2014).
Yayah mengatakan, tak ada jadwal kampanye terbuka hari ini. Sehingga, seluruh parpol diwajibkan menghadiri undangan KPU tersebut.
Salah satu yang akan disoroti KPU Bekasi adalah pelanggaran membawa anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye. Karena hal itu, KPU ingin mengingatkan semua parpol agar mematuhi semua peraturan kampanye.
Yayah mengimbau seluruh partai politik untuk mengingat Deklarasi Kampanye Damai yang dilakukan Sabtu (15/03/2014) lalu. Yayah berharap, semua parpol menghormati semua peraturan dari KPU.
Sebanyak 12 partai politik yang melakukan kampanye di Bekasi sejak Minggu, di antaranya adalah Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.