Kepada Kompas.com, Setio menceritakan kronologi pembunuhan tersebut. Awalnya, Setio menumpang taksi B 1244 BTC dari Terminal Pulogadung, yang disopiri Muhtadin (49). Dia meminta diantar menuju rumah temannya di kawasan BKT, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Saya naik dari depan pasar yang ada di Terminal Pulogadung, mau ke BKT Duren Sawit, ke rumah teman," cerita Setio, saat dibawa petugas ke RS Persahabatan, Selasa (22/4/2014) malam.
Setio kemudian duduk di bangku belakang taksi. Taksi melaju menuju alamat yang dimintanya. Namun, saat di jembatan layang Klender, Setio menodong sopir dengan pisau. Dia kemudian meminta uang kepada Muhtadin, namun tidak diberi olehnya.
"Saya minta uang, tapi enggak dikasih. Dia (korban) bilang enggak-enggak. Saya pingin duitnya," ujar Setio.
Setio mengaku membutuhkan uang. Sebab, dia sudah empat hari di Ibu Kota, uangnya pun menipis. Sementara, dia tidak memiliki pekerjaan.
Karena tidak diberi, Setio menusuk Muhtadin. Muhtadin kemudian menghentikan taksinya, dan melakukan perlawanan. Hal itu malah membuat Setio membabi buta menusukkan pisaunya.
Aksi sadis Setio itu dipergoki oleh seorang pengendara motor yang melintas. Setiopun lari menyelamatkan diri, namun dikejar. Dia berhasil ditangkap oleh warga dan pengendara motor. Setio kemudian dihajar hingga babak belur.
"Yang ngejar satu orang, terus sama masyarakat saya dihajar," kata dia.
Setelah itu, Setio dibawa ke Pos FBR oleh warga setempat. Petugas polisi yang mendapat laporan mengamankan pelaku. Sementara Muhtadin tewas dalam perjalan menuju rumah sakit dengan dua puluh luka tusukan.
Kepala Satua Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, motif sementara pelaku karena ingin menguasai uang korban. "Sementara motif masih pendalaman. Namun, dari hasil pemeriksaan awal diduga pelaku ingin menguasai uang yang ada di sopir taksi," ujar Didik.
Polisi mengamankan uang Rp 50.000 dari Setio. Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan Setio dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara sampai pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.