"Saya tidak akan ikhlas!" geram Yessi, saat ditemui di kontrakannya di Gang Raban RT 05/05, Kelurahan Halim, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Senin (5/5/2014) sore.
Ia menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Yessy berharap pihak kepolisian bisa menindak sesuai hukum yang berlaku.
"Saya mencari keadilan di sini. Saya harap polisi bisa menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Rasa amarah Yessi pun tak bisa dibendung lagi. Ia memaki-maki Sy di depan jenazah Renggo, saat berada di rumah duka di Gang Raban.
"Dia (Sy -red) datang sama bapak ibunya. Melayat, tanpa ada rasa penyesalan. Berani-beraninya, bilang, 'sabar ya Bu', ke saya. Siapa yang nggak kesal, saya langsung maki-maki. Enggak peduli di depan orang-orang, maupun di depan jenazah anak saya," kata Yessy dengan nada kesal.
Lantaran dimarahi habis-habisan, Sy dan kedua orangtuanya hanya terdiam dan tidak berucap banyak.
"Orangtua mana yang enggak kesal melihat anaknya meninggal enggak wajar karena dipukul temannya gini?" katanya.
"Jika memang terbukti, maka Sy terancam Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 10 tahun penjara," kata Kombes Mulyadi, Kapolres Jakarta Timur.
Namun, lanjutnya, untuk proses penahanan akan melihat undang-undang peradilan anak.
Di lain pihak, Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda meminta aparat kepolisian tidak membawa para pelaku ke proses peradilan. Pasalnya, mereka masih berada di bawah umur. (suf)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.