"Keduanya ada kesalahan masing-masing. Walaupun truk molen yang menabrak tapi odong-odong itu juga ada salahnya," ujar Kasatlantas Polresta Kabupaten Bekasi Ojo Ruslani kepada Kompas.com pada Rabu (7/5/2014).
Menurut Ojo, odong-odong tersebut terbukti melanggar ketertiban lalu lintas. Sebab, odong-odong dilarang beroperasi di jalan-jalan besar. Bahkan sebenarnya tidak diperbolehkan mengubah bentuk mobil menjadi berbeda dari aslinya, seperti yang biasa dilakukan oleh pemilik odong
Ojo menambahkan kesalahan truk molen lebih fatal. Akibat kelalaian sopir truk, Sapendi, akhirnya truk tersebut menabrak odong-odong dan menewaskan empat penumpangnya.
Akibat kelalaian yang dilakukan Sapendi, dirinya terkena Pasal 310 Undang Undang Lalu Lintas. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara. Sampai saat ini pemeriksaan terhadap Sapendi masih berlangsung.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak empat anak dan balita tewas serta 11 orang lainnya luka-luka dalam insiden tabrakan yang melibatkan sebuah truk molen dengan kendaraan jenis odong-odong di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa.
Akibatnya, empat penumpang odong-odong meninggal dunia. Keempat korban tersebut terdiri dari tiga orang balita yaitu Ardi (3,5), Wafa (3), dan Wawa (3). Sedangkan satu orang lagi adalah Siti Komariah (14). Mereka berempat tewas di tempat kejadian.
Selain menewaskan empat orang, kecelakaan tersebut juga menyebabkan 11 orang mengalami luka-luka. Kesebelas orang tersebut adalah Sunaryo (42), Rusiyem (42), Wawa (45) Ruswati (35), Zufar (6), Ida Aida (35) Dini (29), Ismaliya Gani (4,5) M Riski (1,5) Jamilah (26) dan Lutfi Nakiyah (2).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.