Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari ibu korban dengan nomor 854/K/V/2014/PMJ/Resju tanggak 2 Mei 2014.
Dalam laporan tersebut ibu korban melaporkan guru ekstrakulikuler tari, yang disebut Miss S, dengan dugaan perbuatan cabul terhadap dan atau penganiayaan terhadap anak, sesuai Pasal 82 dan Pasal 80 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Kejadian terjadi pada 29 April 2014 sekitar pukul 08.00 di sekolah tersebut. Saksi pelapor dan korban sudah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada Wartakotalive.com, Rabu (14/5/2014).
Selain itu, untuk kepentingan penyidikan Rikwanto mengatakan, pihak penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dari pihak sekolah yakni dua orang suster dan satu guru di sekolah tersebut.
"Selain memeriksa tiga orang dari pihak sekolah. Kami juga periksa baby sitter korban," tambah Rikwanto. (Theresia Felisiani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.