Karena itulah, kata Basuki, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun peraturan yang bisa menjerat para pengemis dengan jeratan pidana. Nantinya, apabila ada pengemis yang ditangkap, maka ia harus membuat perjanjian yang berisi bahwa ia akan dijerat dengan hukuman penjara apabila ditangkap untuk kali kedua.
"Jadi mereka cari uang bukan buat makan, tapi buat bikin rumah. Makanya saya mau bikin MoU, kalau mereka ketangkap lagi, saya tidak akan gunakan perda ngemis, tapi saya pakai perjanjian penipuan karena telah menipu Pemprov DKI. Jadi nanti namanya penipuan kontrak supaya mereka bisa dipenjara satu sampai dua tahun," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Basuki mengatakan, pemulangan pengemis ke daerah asalnya terkadang tidak efektif karena banyak pengemis yang telah dipulangkan ke kampung halamannya balik lagi ke Jakarta dengan alasan malu.
"Jadi 61 persen panti sosial kita ditempati non-DKI. Jadi karena mereka sudah lama di Jakarta, di kampung sudah tidak ada yang kenal," ucap pria yang akrab disapa Ahok itu.
Beberapa bulan lalu, dua pengemis asal Subang, yakni Walang bin Kilon (54) dan Sa’aran bin Satiman (70), ditangkap di perempatan Pancoran, Jakarta Selatan. Dari keduanya ditemukan uang tunai sebesar Rp 25 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.