"Proses verifikasi KJP masih berlangsung. Mungkin jumlah siswa penerima KJP tidak sesuai rencana awal, tidak sampai sebanyak itu," kata Lasro kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Penyaluran dana KJP ini dilakukan setiap tiga bulan kepada siswa. Namun, beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginginkan penyaluran dana dilakukan tiap satu bulan sekali. Menurut Lasro, DKI memerlukan payung hukum untuk mengubah kebijakan tersebut. Selain itu, Pemprov DKI juga harus berkoordinasi lebih lanjut dengan Bank DKI.
"Penyalurannya kan menggunakan rekening Bank DKI. Jadi, kalau ada perubahan waktu pencairan, memerlukan mekanisme teknis," ujar Lasro.
Pada APBD 2014, anggaran KJP dialokasikan senilai Rp 832 miliar dengan jumlah peserta 619.000 peserta didik. Sementara itu di APBD 2013, KJP menghabiskan anggaran hingga Rp 778 miliar dengan jumlah penerima 689.000 peserta didik.
Tahun ini, pengajuan paling banyak dialokasikan untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). Jadi, ada peningkatan anggaran sejumlah Rp 54 miliar dari anggaran tahun sebelumnya.
Adapun besaran dana KJP adalah Rp 240.000 untuk tingkat SMA/SMK/MA, Rp 210.000 untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp 180.000 untuk tingkat SD/MI.