Bukan itu saja, ke-240 klinik itu juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) resmi, atas bangunan klinik yang mereka tempati untuk membuka praktik.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Lies Karmawati, mengakui lemahnya pemantauan yang dilakukan pihaknya selama beberapa tahun ini. Sebab diketahui ke-240 klinik ilegal itu sudah beroperasi rata-rata selama 5 tahun tanpa ada izin resmi.
"Ini bisa mengancam masyarakat dan rentan terjadinya malapraktik," katanya kepada Warta Kota, Minggu (25/5/2014).
Menurut Lies, ke depan pihaknya akan memperketat pemantuan dan perizinan atas berdirinya klinik-klinik kesehatan di Kota Depok.
"Ini bisa terjadi karena adanya kelemahan pemantauan dari kami juga. Makanya tahun depan kami akan perketat pengurusan izin praktik klinik," kata Lies.
Menurut Lies, temuan pihaknya ini berawal dari laporan sejumlah elemen masyarakat dan para dokter mengenai banyaknya klinik kesehatan di Depok yang tak memiliki izin resmi.
"Kami langsung melakukan pendataan dan pengecekan. Dan memang rupanya benar, izinnya tidak ada dan beberapa izinnya bodong atau palsu," kata Lies.
Menurut Lies, pihaknya mendapat dukungan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ikut membantu penutupan tersebut.
"Kami berikan waktu satu minggu untik mereka mengusur izin praktik dan izin mendirikan bangunannya. Jika tidak, maka akan kami tutup praktek mereka semuanya. Sebab kami menghindari adanya malapraktik yang mereka lakukan," katanya.
Ia mengatakan izin praktik diurus dengan diusulkan ke IDI Kota Depok lalu ke pihaknya, sementara izin bangunan ke Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.