Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SD 06 Pondok Rangon Dinonaktifkan Terkait Pencabulan

Kompas.com - 03/06/2014, 19:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Timur menonaktifkan guru SD 06 Pondok Rangon berinisal Y terkait dugaan pencabulan salah satu siswi SD tersebut berinsial W (11).

Penonaktifan ini menyusul penetapan status tersangka kepada yang bersangkutan oleh pihak kepolisian. "Saat ini guru tersebut sudah kita non-aktifkan. Supaya yang bersangkutan dapat konsen menghadapi proses hukum yang sedang terjadi," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur, Nasrudin, saat dihubungi wartawan, Selasa (3/6/2014) sore.

Nasrudin mengatakan, surat keputusan itu sudah dikeluarkan sejak pekan lalu. Meski demikian, pihaknya belum dapat menentukan sampai kapan sanksi tersebut akan diberlakukan.

"Sanksi non-aktif ini belum diputuskan sampai kapan berakhirnya. Karena proses hukum di kepolisian kan masih berjalan," ujar Nasrudin.

Sejauh ini, Nasrudin menjelaskan Y tidak mengaku telah mencabuli W. Tetapi yang bersangkutan menurutnya menyatakan tetap akan kooperatif jika diminta mengikuti pemeriksaan kepolisian maupun kepada pihaknya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto menyatakan, pihaknya tengah melengkapi berkas kasus tersebut. Selain melengkapi berkas, polisi juga tengah melengkapi alat bukti baik dari visum maupun pemeriksaan saksi.

"Kalau sudah lengkap, akan kita limpahkan ke Kejari Jakarta Timur. Alat bukti yang ada saat ini adalah visum dan keterangan saksi-saksi,” ujar Didik.

Sebelumnya, W diduga dicabuli Y di toliet di dalam lingkungan sekolah pada Rabu 30 April 2014 silam. Kasus ini mulai tercium orangtua ketika W pulang sambil berjalan mengangkang. Ibu korban, M (40) yang curiga lalu menanyakan perihal keanehan itu. Kepada sang ibu, W mengatakan ia digigit semut.

Sehari berselang korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan. M lalu memeriksa kondisi anaknya. Saat itu, ia mendapati alat vital korban sudah membengkak. Warga Cimanggis ini lalu membawa putri bungsu dari dua bersaudara itu ke RS Ibu dan Anak, Depok.

Dokter itu menyebut ada bekas penganiayaan pada kelamin korban. Polisi telah menetapkan Y sebagai tersangka atas kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com