Penonaktifan ini menyusul penetapan status tersangka kepada yang bersangkutan oleh pihak kepolisian. "Saat ini guru tersebut sudah kita non-aktifkan. Supaya yang bersangkutan dapat konsen menghadapi proses hukum yang sedang terjadi," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur, Nasrudin, saat dihubungi wartawan, Selasa (3/6/2014) sore.
Nasrudin mengatakan, surat keputusan itu sudah dikeluarkan sejak pekan lalu. Meski demikian, pihaknya belum dapat menentukan sampai kapan sanksi tersebut akan diberlakukan.
"Sanksi non-aktif ini belum diputuskan sampai kapan berakhirnya. Karena proses hukum di kepolisian kan masih berjalan," ujar Nasrudin.
Sejauh ini, Nasrudin menjelaskan Y tidak mengaku telah mencabuli W. Tetapi yang bersangkutan menurutnya menyatakan tetap akan kooperatif jika diminta mengikuti pemeriksaan kepolisian maupun kepada pihaknya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto menyatakan, pihaknya tengah melengkapi berkas kasus tersebut. Selain melengkapi berkas, polisi juga tengah melengkapi alat bukti baik dari visum maupun pemeriksaan saksi.
"Kalau sudah lengkap, akan kita limpahkan ke Kejari Jakarta Timur. Alat bukti yang ada saat ini adalah visum dan keterangan saksi-saksi,” ujar Didik.
Sebelumnya, W diduga dicabuli Y di toliet di dalam lingkungan sekolah pada Rabu 30 April 2014 silam. Kasus ini mulai tercium orangtua ketika W pulang sambil berjalan mengangkang. Ibu korban, M (40) yang curiga lalu menanyakan perihal keanehan itu. Kepada sang ibu, W mengatakan ia digigit semut.
Sehari berselang korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan. M lalu memeriksa kondisi anaknya. Saat itu, ia mendapati alat vital korban sudah membengkak. Warga Cimanggis ini lalu membawa putri bungsu dari dua bersaudara itu ke RS Ibu dan Anak, Depok.
Dokter itu menyebut ada bekas penganiayaan pada kelamin korban. Polisi telah menetapkan Y sebagai tersangka atas kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.